Gapura Sokansa di antara Monumen Dawet Ayu dan Serulingmas

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Selalu Semangat dan Ceria

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Pembelajaran yang menyenangkan sehingga berprestasi

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Group Rebana Sokansa sedang beraksi di tingkat Provinsi Jateng

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Kegiatan-Kegiatan di Sekolah

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Januari 2014

Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.

Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya memberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.

Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.

Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar.

Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD

Kamis, 09 Januari 2014

SASARAN KERJA PNS (SKP) GANTIKAN DP-3 PNS

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
Untuk mengawali langkah dalam implementasi penerapan SKP di lingkungan BKN, maka diselenggarakan workshop tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS pada selasa, (20/12) di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut diikuti oleh para Pejabat Struktural Kanreg I BKN, Pejabat Fungsional, dan perwakilan dari bidang.
( Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno didampingi Deputi BIna Kindang, Deputi Dalpeg, serta Kakanreg saat membuka workshop SKP )
Acara workshop dibuka langsung oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Deputi Kindang BKN S. Kuspriyomurdono, Deputi Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi, dan Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai Purwanto. Agenda penting dalam penyelenggaraan workshop ini adalah untuk menghasilkan output Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil pada seluruh pegawai Kanreg I BKN, untuk selanjutnya dijadikan prototipe pada seluruh Kantor Regional yang ada. Diharapkan pada tahun 2012 nanti BKN telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian kinerja pegawai.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
( Contoh blanko isian SKP sebagai pengganti DP3 yang baru )
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. (Rdl) SUMBER

Minggu, 08 Desember 2013

Contoh Buku Rapor SD Kurikulum 2013

Masih banyak yang mencari bentuk rapor untuk Kurikulum 2013. berikut hanya merupakan contoh.



 LAPORAN
HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK
SEKOLAH DASAR
     





Nama Sekolah         :    SD Negeri 1 Sokanandi
NSS / NPSN            :    .....................................................................................
Alamat Sekolah       :    .....................................................................................
                                      .....................................................................................
                                      .....................................................................................
Desa/Kelurahan       :    .....................................................................................
Kecamatan              :    .....................................................................................
Kabupaten/Kota       :    .....................................................................................
Provinsi                    :    .....................................................................................

Kamis, 05 Desember 2013

Download Buku SD Semester 2 Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 mulai tahun ini sudah dilaksanakan dan berjalan hampir satu semester di beberapa sekolah di 295 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Untuk mendukung penerapan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan pelatihan dan pedampingan guru serta menyediakan buku teks Kurikulum 2013. Buku Kurikulum 2013 bisa didownload secara gratis seperti layaknya Buku Sekolah Elektronik (BSE).

Selasa, 03 Desember 2013

Mulai 2014 Tidak Ada Lagi Siswa SD Tinggal Kelas


Mulai tahun 2014 tidak ada lagi siswa sekolah dasar (SD) yang tinggal kelas. Hal ini sejalan dengan mulai diterapkannya Kurikulum 2013 pengganti Kurikulum KTSP di seluruh sekolah. Bentuk penilaian siswa sekolah dasar berubah, tidak lagi berupa angka, tetapi berbentuk deskripsi. Siswa yang belum memahami atau menguasai pelajaran tetap boleh naik kelas, tetapi harus mengulang pelajaran yang belum dikuasainya.

Penilaian rapor sekolah dasar berbentuk deskripsi untuk menilai sikap, keterampilan, dan pengetahuan siswa peserta didik. Rapor berubah, tidak lagi berisi angka-angka. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Ramon Mohandas, ”Penilaian di SD tidak ada angka, tetapi narasi,” katan Ramon sebelum Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Kurikulum 2013 dan Ujian Nasional 2014 yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas (02/12/2013).

Rabu, 13 November 2013

Hasil Tes CPNS 2013 Diumumkan 4 Desember



Pada 4 Desember 2013 mendatang rencananya hasil tes CPNS 2013 akan diumumkan. Hasil tes seleksi CPNS 2013 dengan menggunakan format Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang telah dilaksanakan pada 3 November 2013 akan diumumkan oleh Panitia seleksi CPNS 2013. Begitu pula dengan pengumuman hasil ujian seleksi CPNS jalur honorer kategori 2.

Pengumuman hasil tes seleksi CPNS 2013 akan dilansir melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan situs resmi instansi penyelenggara penerimaan CPNS 2013. Saat ini masih berlangsung proses koreksi dan penilaian yang dilakukan di pusat. Daerah hanya berfungsi sebagai penyelenggara ujian semata.

Hasil tes CPNS sendiri ditentukan dari nilai ambang batas atau passing grade. Artinya, peserta tes CPNS yang poinnya di atas passing grade, berpeluang diterima. Lolos passing grade tidak berarti otomatis diterima. Nilai yang tertinggilah yang berpeluang besar diterima sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.

Jumat, 25 Oktober 2013

PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.  PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
  1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
    dan
  2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).

Jumat, 18 Oktober 2013

Rumus Menghitung Usia Siswa

Untuk mengitung usia siswa, harus ada data tanggal lahirnya dahulu :)
rumusnya
DATEDIF(start_date, end_date, format). start_date diisi dengan Tanggallahir, end_date diisi dengan tanggal patokan kemudian format (“y”, “ym”, “md”). Jika kita akan merubah tanggal patokan menjadi tanggal sekarang maka tinggal end_date diganti dengan TODAY()
Contoh :
=Datedif(G3;TODAY();”y”)
=Datedif(G3;TODAY();”ym”)
=Datedif(G3;TODAY();”md”)
y= year / tahun
m= month / bulan
d= date / hari
jika akan menentukan umur dengan format tahun bulan hari maka menggunakan rumus
=Datedif(C3;D3;”y”)&” Tahun “&Datedif(C3;D3;”ym”)&” Bulan “&Datedif(C3;D3;”md”)&” Hari”
download file excel menghitung usia excel
tambahan dari: http://binasuparno.wordpress.com/category/menghitung-umur-dengan-datedif/
Cara menghitung umur dengan fungsi excel DATEIF, bisa menghitung sampai ke harinya.
Contoh di bawah menghitung umur dihitung per tanggal 2 Mei l 2009.
Menghitung umur dengan DATEDIF

Selasa, 08 Oktober 2013

Skala Nilai Pada Rapor Kurikulum 2013

Salah satu perbedaan kurikulum 2013 dengan kurikulum terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya skala nilai dari 0 hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan huruf A, B, C, D. Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Jadi secara jelas nilai untuk kurikulum 2013 adalah
  1. 1
  2. 1,33
  3. 1,66
  4. 2
  5. 2,33
  6. 2,66
  7. 3
  8. 3,33
  9. 3,66
  10. 4
Ketentuan skala nilai itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, khususnya pada lampiran IV tentang Pedoman Umum Pembelajaran. Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 dapat Anda unduh melalui tautan ini
Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum terdiri dari 5 lampiran, yaitu:
  1. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
  2. Pedoman Umum Pengembangan Muatan Lokal
  3. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. Pedoman Umum Pembelajaran
  5. Pedoman Evaluasi Kurikulum
Kita lanjutkan mengenai skala nilai pada rapor kurikulum 2013. Karena skala ini adalah baru maka kita perlu tahu bagaimana cara menilai menggunakan skala 1 – 4. Ada 2 cara untuk medapatkan nilai dalam skala 1 – 4, yaitu mengkonversi langsung dari skor dan mengkonversi dari skala 0 – 100

Mengkonversi Langsung Dari Skor

Agar lebih mudah langsung saja saya berikan contoh kasus. Misal seorang guru membuat soal dengan ketentuan skor sebagai berikut
No Soal Skor Maksimum
1 5
2 8
3 10
4 6
5 3
Total Skor Maksimum 32
Dari tabel skor di atas terlihat bahwa Total Skor Maksimal adalah 32. Misal seorang siswa dapat skor 25, maka nilai yang diperoleh oleh siswa tersebut adalah 25/32 X 4 = 3,125.
Rumusnya adalah

Mengkonversi Dari Skala 0 – 100

Cara ini cukup mudah. Misal siswa dapat nilai 78, maka dalam skala 1 – 4 maka nilainya menjadi 78/100 X 4 = 3,12
Rumusnya


..............................

Tulisan terkait:

  1. Skala Nilai Pada Rapor Kurikulum 2013
  2. Contoh Buku Rapor SD Kurikulum 2013

Sumber

Senin, 07 Oktober 2013

Mulai Tahun Ini (2014) Ujian Nasional (UN) SD Ditiadakan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengumumkan Ujian Nasional (UN) untuk jenjang SD mulai tahun ini ditiadakan. Mulai tahun pelajaran 2013/2014 ujian nasional untuk SD tidak dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Dalam pasal 67 dapat disimpulkan bahwa pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan ujian nasional untuk pendidikan dasar dan menengah, kecuali untuk jenjang SD/MI/SDLB dan bentuk lain yang sederajat. Wamendikbud, Musliar Kasim mengatakan Kemendikbud tidak akan melanggar ketentuan dalam PP tersebut.

BSNP mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan ujian secara nasional untuk jenjang SMP dan SMA atau yang sederajat. Sedangkan untuk jenjang SD, ujian akhir dijalankan oleh pemerintah provinsi (Pemprov). Kemendikbud melalui BSNP hanya menitipkan 25 persen butir soal saja pada ujian tersebut.

"Ujian akhir SD kita pasrahkan ke pemda. Tetapi pemerintah pusat tetap meminta ada standarisasi, yakni melalui soal nasional yang dititpkan itu," kata Musliar Kasim yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN.com (07/10/2013).

Melalui titip butir soal dari pemerintah pusat pada unas SD tetap sebesar 25 persen yang berstandar nasional itu, pemerintah tetap bisa mengukur kompetensi pendidikan jenjang SD mulai dari tingkat sekolah hingga kabupaten/kota dan provinsi. Musliar berharap seluruh siswa SD lulus ujian akhir dan melanjutkan ke SMP semuanya sebagai semangat wajib belajar sembilan tahun

Sabtu, 28 September 2013

UN 2014 Tetap Ada !

Konvensi Ujian Nasional menyepakati bahwa UN (Ujian Nasional) bagi peserta didik akan tetap diadakan pada tahun 2014 mendatang. Konvensi yang menuai banyak protes dari para aktivis pendidikan tersebut, karena dianggap tidak membahas substansi dari permasalahan carut marut ujian nasional pada tahun-tahun sebelumnya. Padahal membuat hasil evaluasi secara seragam tanpa melihat sarana, prasarana, kemampuan guru mapun siswa dari tiap sekolah-sekolah seharusnya itu merupakan hal yang tidak tepat. Bukankah lebih baik jika kementrian pendidikan dan kebudayaan membangun terlebih dahulu sarana baik itu fisik (gedung sekolah dan prasarananya) maupun SDM (guru atau pendidik) yang merupakan modal awal dalam mendidik calon generasi muda.

Tidak hanya tetap melaksanakan UN 2014, tetapi prosentase kelulusan yang harus didapat siswa juga akan naik dari yang sekarang 60 % UN + 40 % US, mulai UN tahun 2015 (UN tahun depan masih sama prosentasenya) akan makin naik 70 % lalu 80 % hingga nanti 100 %. Sebagai seorang pendidik yang juga ikut merasakan bagaimana ujian nasional itu, saya hanya mengelus dada karena hasil konvensi yang tidak mencerminkan harapan saya pribadi dan juga masyarakat pada umumnya. Bagi saya sudah banyak contoh kasus di media bahwa ada sebagian sekolah yang melakukan ketidakjujuran dalam pelaksanaan UN demi siswanya lulus 100 % dan sekolah tersebut mendapat gelar “sekolah dengan kelulusan UN 100 %.” Buat apa gelar tersebut jika siswa yang dihasilkan adalah produk-produk dari ketidakjujuran sistem pendidikan nasional yang mengedepankan hasil dengan menghalalkan segala cara, kalau perlu dengan mendapat bocoran jawaban yang pasti beredar menjelang UN berlangsung.

Generasi muda ini sebenarnya membutuhkan pembelajaran karakter tidak hanya teoritis tetapi juga prakteknya. Jika UN tetap ada, bahkan prosentase dinaikkan tiap tahun, maka yang dikejar adalah nilai dan bukan pembelajaran. Jika kelulusan siswa hanya ditentukan 3-4 hari saat UN, maka buat apa seorang siswa SMP dan SMA belajar 3 tahun ? Ibaratnya pembelajaran selama 3 tahun ditentukan hanya dalam 3 atau 4 hari saja di level terakhir yaitu kelas 9 dan 12. Apakah ini yang disebut mencerdaskan kehidupan bangsa ? Semoga saja hasil konvensi tersebut dapat dievaluasi kembali dan pemerintah dalam hal ini kemendikbud dengan mendengarkan masukan dari para ujung tombak di lapangan yaitu para guru seperti saya ini. Akan tetapi, jika tetap pada pendiriannya saya hanya berharap semoga saja pemilu tahun 2014 mendatang pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang berpihak pada pembangunan manusia melalui proses yang benar, dan bukan hanya semata-mata angka kuantitatif maupun standarisasi kelulusan.

Baca Juga:

Mulai Tahun Ini (2014) Ujian Nasional (UN) SD Ditiadakan

Selasa, 24 September 2013

Download Perangkat Pembelajaran Kurikulum 2013

Dalam implementasi Kurikulum 2013 ada beberapa perangkat pembelajaran yang sudah dibuatkan pusat dan ada perangkat pembelajaran yang harus dikembangkan guru sendiri. Kurikulum 2013 sebagai pengembangan Kurikulum KTSP sudah mulai diterapkan tahun pelajaran 2013/2014 ini. Meskipun demikian, penerapannya terbatas pada sekolah-sekolah tertentu.

Kurikulum 2013 yang diterapkan di tingkat Sekolah Dasar (SD) banyak mengubah metode pembelajaran. Materi tidak lagi disampaikan per mata pelajaran melainkan per tema. Model pembelajaran tematik integratif menjadikan tema sebagai pengikat berbagai materi mata pelajaran. Setiap satu semester kurang lebih terdapat delapan tema yang harus diselesaikan.

Dari beberapa pelatihan Kurikulum 2013 kepada guru yang disampaikan oleh LPMP diberikan beberapa contoh perangkat pembelajaran Kurikulum 2013. Perangkat pembelajaran Kurikulum 2013 sedikit berbeda dengan perangkat pembelajaran yang digunakan pada kurikulum sebelumnya. Berikut perangkat pembelajaran Kurikulum 2013 yang bisa didownload dengan cara klik tautan di bawah ini;

Dengan perangkat pembelajaran yang lengkap dan benar, proses kegiatan belajar yang berjalan dengan baik sehingga tujuan pembelajaran bisa tercapai. Penerapan Kurikulum 2013 dilaksanakan secara bertahap. Ditargetkan pada tahun 2015 seluruh SD, mulai dari kelas 1-6 sudah 100 persen memakai Kurikulum 2013.

Kamis, 11 Juli 2013

[Download] Silabus Tematik SD Kurikulum 2013

Mulai tahun pelajaran 2013/2014 Kurikulum 2013 akan diterapkan di sekolah yang mendapat prioritas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Untuk silabus Kurikulum 2013 dibuat Kemendikbud. Secara bertahap Kurikulum pengganti KTSP ini diimplementasikan. Tahap awal untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) diterapkan pada kelas 1 dan kelas 4.

Kurikulum 2013 untuk SD menggunakan metode tematik integratif, yaitu dalam pembelajaran menggunakan tema untuk mengaitkan beberapa materi ajar. Tema akan yang akan menjadi penggerak mata pelajaran yang lain. Pada kurikulum baru SD masing-masing kelas akan disediakan banyak tema. Umumnya tiap tingkatan kelas mempunyai delapan tema berbeda.

Pada Kurikulum 2013 yang akan diterapkan Juli 2013, guru tak perlu repot lagi untuk membuat silabus. Kemendikbud mengambil alih pembuatan silabus pada kurikulum 2013. Pembahasan silabus dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud. Penyusunan silabus ini melibatkan para guru, dosen dan ahli pendidikan.

Berikut contoh silabus Kurikulum 2013 untuk SD:
  • Silabus Kelas 1 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD
  • Silabus Kelas 2 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD
  • Silabus Kelas 3 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD 
  • Silabus Kelas 4 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD 
  • Silabus Kelas 5 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD
  • Silabus Kelas 6 SD Kurikulum 2013 | DOWNLOAD

Silabus merupakan program pembelajaran yang akan dijadikan dasar untuk membuat rencana pembelajaran. Penyusunan silabus oleh pusat ini dimaksudkan agar pengawasan dan kontrol pendidikan jadi lebih mudah. Sehingga proses pembelajaran tidak menurut cara yang diketahuinya sendiri-sendiri.

Minggu, 07 Juli 2013

[Download] Permendikbud tentang Kurikulum 2013

Dalam rangka menindaklanjuti dan menjabarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan sejumlah peraturan baru yang berkaitan dengan kebijakan Kurikulum 2013, diantaranya tentang: (1) Standar Kompetensi Lulusan (SKL); (2) Standar Proses; (3) Standar Penilaian; (4) Struktur Kurikulum SD-MI, SMP-MTs, SMA-MA, dan SMK-MAK; dan (5) Buku Teks Pelajaran.
Peraturan-peraturan tersebut selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut ini:
Standar Kompetensi Lulusan
Standar Proses
Standar Penilaian
Kompetensi Dasar  dan Struktur Kurikulum SD-MI
Kompetensi Dasar  dan Struktur Kurikulum SMP-MTs
Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SMA-MA
Kompetensi Dasar dan Struktur Kurikulum SMK-MAK
Buku Teks Pelajaran
Sumber: Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)