NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
merupakan kode identitas unik yang diberikan kepada seluruh Pendidik (Guru) dan
Tenaga Kependidikan (Staf) di seluruh satuan pendidikan (Sekolah) di Indonesia.
NUPTK dibangun oleh Direktorat Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas tahun 2006.
Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK
sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang
harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti
program-program Kementrian lainnya, antara lain:
- Sertifikasi PTK
- Uji Kompetensi PTK
- Diklat PTK, dan
- Aneka Tunjangan PTK





