Gapura Sokansa di antara Monumen Dawet Ayu dan Serulingmas

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Selalu Semangat dan Ceria

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Pembelajaran yang menyenangkan sehingga berprestasi

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Group Rebana Sokansa sedang beraksi di tingkat Provinsi Jateng

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Kegiatan-Kegiatan di Sekolah

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Tampilkan postingan dengan label Angka Kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Angka Kredit. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 November 2013

Cara Gampang Menghitung PAK Guru/PK Guru, Contoh Menghitung Angka Kredit (Guru, Kepala Sekolah, dan Wakasek/Tugas Tambahan)

CONTOH – CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU

Contoh 1:  Penghitungan Angka Kredit Guru Matapelajaran/ Guru Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru Agama dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012.  hendi suhendi S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Hendi suhendi S.Ag. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
         50
=   ———  x  100  =  89
         56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)   Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Hendi Suhendi S.Ag. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
                                                     (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ———————————————————-
                                                                            4
       {(50-3-5) x 24/24 x 100%}
 =       ————————————      =  10,5
                          4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)   Angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag.  sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Hendi suhendi, S.Ag. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5)   Apabila hendi Suhendi, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka  Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Hendi SuhendiS.Ag. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Senin, 05 November 2012

Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru Terbaru


Mohon maaf  jika informasi ini sudah ketinggalan jaman. Namun  saya masih  berharap  semoga tulisan ini dapat membantu bagi rekan- -rekan guru yang akan mengajukan PAK mulai  Januari 2013 dan biasa menyusun sendiri. Lho berarti ada yang tidak menyusun PAK sendiri ? Pakai jasa konsultan ? . Semoga  tidak ada, gengsi dong he he.

Berdasar kabar yang ada, peraturan  yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini mengacu pada peraturan berikut:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya