CONTOH – CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Contoh 1: Penghitungan Angka Kredit Guru Matapelajaran/ Guru Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru Agama dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. hendi
suhendi S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK
GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Hendi
suhendi S.Ag. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan
sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= ——— x 100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai
PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Hendi Suhendi
S.Ag. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang
diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. untuk subunsur pembelajaran pada tahun
2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ———————————————————-
4
{(50-3-5) x 24/24 x 100%}
= ———————————— = 10,5
4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang
dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4) Angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. sebanyak
10.5 per tahun. Apabila Hendi suhendi, S.Ag. memperoleh nilai kinerja
tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran
yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5) Apabila hendi Suhendi, S.Pd. melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka
Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3
+ 5 = 50.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk
naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b). Jadi Hendi SuhendiS.Ag. dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.





