Mohon maaf jika informasi ini sudah ketinggalan jaman. Namun
saya masih berharap semoga tulisan ini dapat membantu bagi rekan-
-rekan guru yang akan mengajukan PAK mulai Januari 2013 dan biasa
menyusun sendiri. Lho berarti ada yang tidak menyusun PAK sendiri ? Pakai jasa
konsultan ? . Semoga tidak ada, gengsi dong he he.
Berdasar kabar yang ada, peraturan yang mengatur kenaikan
pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini mengacu pada
peraturan berikut:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan
Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 disebutkan bahwa peraturan ini mulai
berlaku efektif tanggal 1 Januari 2013
Kelihatannya perubahan yang mencolok untuk golongan IIIa ke atas adalah
mengenai pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru, karya tulis
ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan nilai
angka kredit berbeda sesuai golongan. Wah arep munggah golongan kok
tambah angel ya. Tetap semangat dan Maju Guru Indonesia.
Untuk
mencermati silahkan rekan langsung menuju ke TKP.
2. Lampiran
Permen PANRB
0 komentar:
Posting Komentar