Pada 4 Desember 2013 mendatang rencananya hasil tes CPNS 2013 akan diumumkan.
Hasil tes seleksi CPNS 2013 dengan menggunakan format Lembar Jawaban Komputer
(LJK) yang telah dilaksanakan pada 3 November 2013 akan diumumkan oleh Panitia
seleksi CPNS 2013. Begitu pula dengan pengumuman hasil ujian seleksi CPNS jalur
honorer kategori 2.
Pengumuman hasil tes seleksi CPNS 2013 akan dilansir melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan situs resmi instansi penyelenggara penerimaan CPNS 2013. Saat ini masih berlangsung proses koreksi dan penilaian yang dilakukan di pusat. Daerah hanya berfungsi sebagai penyelenggara ujian semata.
Hasil tes CPNS sendiri ditentukan dari nilai ambang batas atau passing grade. Artinya, peserta tes CPNS yang poinnya di atas passing grade, berpeluang diterima. Lolos passing grade tidak berarti otomatis diterima. Nilai yang tertinggilah yang berpeluang besar diterima sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
Passing grade untuk ujian LJK (Lembar Jawaban Komputer) dengan CAT (Computer Assisted Test) berbeda. Yang lebih penting lagi, untuk formasi tertentu, seseorang tidak hanya harus lolos Tes Kompetensi Dasar (TKD), tetapi juga harus lolos Tes Kompetensi Bidang (TKB). Peserta yang lolos TKD, akan gagal menjadi PNS jika gagal dalam TKB.
Materi TKB disusun sesuai dengan formasi jabatan. Soal TKB CPNS 2013 disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu. Tes ini untuk mengukur kemampuan atau keterampilan peserta ujian CPNS sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Sehingga materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain
Pengumuman hasil tes seleksi CPNS 2013 akan dilansir melalui situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan situs resmi instansi penyelenggara penerimaan CPNS 2013. Saat ini masih berlangsung proses koreksi dan penilaian yang dilakukan di pusat. Daerah hanya berfungsi sebagai penyelenggara ujian semata.
Hasil tes CPNS sendiri ditentukan dari nilai ambang batas atau passing grade. Artinya, peserta tes CPNS yang poinnya di atas passing grade, berpeluang diterima. Lolos passing grade tidak berarti otomatis diterima. Nilai yang tertinggilah yang berpeluang besar diterima sesuai dengan jumlah formasi yang dibutuhkan.
Passing grade untuk ujian LJK (Lembar Jawaban Komputer) dengan CAT (Computer Assisted Test) berbeda. Yang lebih penting lagi, untuk formasi tertentu, seseorang tidak hanya harus lolos Tes Kompetensi Dasar (TKD), tetapi juga harus lolos Tes Kompetensi Bidang (TKB). Peserta yang lolos TKD, akan gagal menjadi PNS jika gagal dalam TKB.
Materi TKB disusun sesuai dengan formasi jabatan. Soal TKB CPNS 2013 disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tertentu. Tes ini untuk mengukur kemampuan atau keterampilan peserta ujian CPNS sesuai dengan kompetensi jabatan yang dibutuhkan. Sehingga materi soal TKB untuk jabatan yang satu berbeda dengan jabatan yang lain
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar