Gapura Sokansa di antara Monumen Dawet Ayu dan Serulingmas

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Selalu Semangat dan Ceria

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Pembelajaran yang menyenangkan sehingga berprestasi

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Group Rebana Sokansa sedang beraksi di tingkat Provinsi Jateng

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Kegiatan-Kegiatan di Sekolah

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Tampilkan postingan dengan label SKP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SKP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 09 Januari 2014

SASARAN KERJA PNS (SKP) GANTIKAN DP-3 PNS

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
Untuk mengawali langkah dalam implementasi penerapan SKP di lingkungan BKN, maka diselenggarakan workshop tata cara penyusunan Sasaran Kerja PNS pada selasa, (20/12) di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. Acara yang diselenggarakan selama dua hari tersebut diikuti oleh para Pejabat Struktural Kanreg I BKN, Pejabat Fungsional, dan perwakilan dari bidang.
( Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno didampingi Deputi BIna Kindang, Deputi Dalpeg, serta Kakanreg saat membuka workshop SKP )
Acara workshop dibuka langsung oleh Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno, Deputi Kindang BKN S. Kuspriyomurdono, Deputi Dalpeg BKN Bambang Chrisnadi, dan Direktur Rekrutmen dan Kinerja Pegawai Purwanto. Agenda penting dalam penyelenggaraan workshop ini adalah untuk menghasilkan output Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil pada seluruh pegawai Kanreg I BKN, untuk selanjutnya dijadikan prototipe pada seluruh Kantor Regional yang ada. Diharapkan pada tahun 2012 nanti BKN telah menggunakan sistem SKP ini dalam penilaian kinerja pegawai.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
( Contoh blanko isian SKP sebagai pengganti DP3 yang baru )
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP. (Rdl) SUMBER

Jumat, 25 Oktober 2013

PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil PNS. Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS.  PP ini merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum.
Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu:
  1. SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
    dan
  2. Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).