Gapura Sokansa di antara Monumen Dawet Ayu dan Serulingmas

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Selalu Semangat dan Ceria

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Pembelajaran yang menyenangkan sehingga berprestasi

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Group Rebana Sokansa sedang beraksi di tingkat Provinsi Jateng

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Kegiatan-Kegiatan di Sekolah

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Januari 2014

Guru SD Wajib Berijazah PGSD Agar Dapat TPP

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru Sekolah Dasar (SD) memiliki ijazah PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) untuk mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Bagi guru SD yang belum mimiliki ijazah PGSD harus segera kuliah lagi.

Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan sertifikat profesinya hanya memberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.

Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan tugas tidak sesuai dengan sertifikat profesinya, hanya berhak mendapatkan TPP selama dua tahun.

Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru SMP atau SMA yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar.

Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau langsung kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.

Cara yang paling mudah ditempuh adalah mengambil S1 PGSD karena jumlah kampus yang membuka program tersebut lebih banyak dibandingkan program S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD

Selasa, 20 Agustus 2013

Kemendikbud Tertibkan Peraturan Tunjangan Guru Dipindahkan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.

"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).

Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun.

Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.

"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.

Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut.

"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota setempat," kata Sumarna Surapranata.

Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier," katanya.

Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan".

Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.

"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual. Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100 persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan akuntabel.

Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.

Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.

Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan 100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.

"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November 2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.

Selasa, 07 Mei 2013

Cara Cek Tempat dan Nomor Peserta UKG 2013



Uji kompetensi guru (UKG) yang diikuti oleh guru-guru mulai SD sampai SMA akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei Sampai 8 Juni 2013. Nomor peserta uji kompentesi ini pun sudah bisa dilihat secara online di website Informasi Peserta Sertifikasi Guru.
Informasi ini melengkapi sebelumnya, yaitu tempat uji kompetensi bagi guru belum memiliki sertifikasi pendidik ini akan dilaksanakan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan verifikasi peserta UKG 2013.

Cara Cek Tempat dan Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru 2013
1. Kunjungi http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
2. Pada pojok kanan atas, pilih Pencarian
3. Masukan 16 digit NUPTK, dan ikon pencarian
4. Anda akan melihat Tempat Uji Kompetensi dan Nomor Peserta UK

Kamis, 25 April 2013

[Download] Nama Penerima SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Seluruh Indonesia Tahun 2013

Download Nama Penerima Sk Tunjangan Profesi (sktp) Guru Seluruh Indonesia Tahun 2013 Merupakan Update Postingan Berita Terbaru 24 yang kali ini akan berbagi Informasi Terbaru di blog sederhana dan sesederhana apa adanya yang beralamatkan beritaterbaru24.blogspot.com tentang Artikel Download Nama Penerima Sk Tunjangan Profesi (sktp) Guru Seluruh Indonesia Tahun 2013 - Para Operator dan Guru PNS atau Honorer di pusingkan dengan mengecek hasil dari Dapodik untuk mendapatkan SK Tunjangan Profesi (SKTP) atau Fungsional, Buat Anda yang ingin melihat hasil Daftar Nama Penerima SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2013 silahkan langsung saja di ambil di bawah ini.
dapodik Download Nama Penerima Sk Tunjangan Profesi (sktp) http://beritaterbaru24.blogspot.com/ Guru Seluruh Indonesia Tahun 2013
Daftar Nama Penerima SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2013
 
Daftar Nama Penerima SK Tunjangan Profesi (SKTP) Guru 2013, ini terdiri dari file Excel dalam 5 kategori data sheet yaitu :
1. Belum update
2. Memenuhi syarat
3. Tidak memenuhi syarat
4. Siap SK
5. Sudah SK
Berikut Daftar Nama-nama Penerima SK Tunjangan Profesi Guru 2013 di bawah ini yang bisa Anda ambil:
Kabupaten Tangerang (Ambil atau Lihat Disini) Ambil disini tidak pake Password (SK 1dan SK 2)
Kabupaten Pemalang (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Gresik (Ambil atau Lihat Disini = SK 1 Dan SK 2)
Kabupaten Bojonegoro (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Sleman (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Grobogan (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Banyumas (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Boyolali (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Kediri (Ambil atau Lihat Disini)
Kota Yogyakarta (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Kuningan (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Labuhan Batu (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Pesisir Selatan (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Probolinggo (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Langkat (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Binjai (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Cianjur (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Garut (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Kuantan Singingi (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Pamekasan (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Aceh Besar (Ambil atau Lihat Disini)
Kabupaten Kapuas Kalteng (Ambil atau Lihat Disini).
Update 20 April 2013
Kabupaten Sukabumi (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Kendal (Ambil atau Lihat Disini).
Kota Jakarta Selatan (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Tegal (Ambil atau Lihat Disini).
Kota Balikpapan (Ambil atau Lihat Disini).
Update 22 April 2013
Kabupaten Karawang (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Banyuwangi (Ambil atau Lihat Disini).
Kab. Murung Raya (Kalteng) (Ambil atau Lihat Disini).
Kab. Seruyan (Kalteng) (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Kebumen (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Jombang (Ambil atau Lihat Disini).
Update 23 April 2013 :
Kabupaten Karangasem (Bali) (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Lampung Barat (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Lubuk Linggau (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Mojokerto (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Pekalongan (Ambil atau Lihat Disini).
Kota Pontianak (Kalbar) (Ambil atau Lihat Disini).
Kabupaten Kota Brebes (Ambil atau Lihat Disini SK 1 dan SK 2).
Update 24 April 2013
Kota Bogor (Ambil atau Lihat Disini (Tidak pake Password langsung download).

Password Mediafire : www.rayhanzhampiet.com / beritaterbaru24.blogspot.com

**Untuk Kota Anda yang belum ada, ditunggu saja akan di update secara berkala kota-kota berikutnya.
Keterangan :
Bagi mereka yang berstatus “Belum Update” dan “Tidak Memenuhi Syarat” segera menghubungi operator sekolah masing-masing dan lakukan update data melalui aplikasi dapodik sesegera mungkin sebelum akhir Mei 2013.
Perbaikan data dapodik tidak bisa dilakukan parsial hanya membetulkan data guru orang per orang saja.
Perbaikan data dilakukan secara komprehensif untuk data siswa, sarana prasarana dan data guru.
Data bisa berubah sesuai dengan progres pengiriman data dapodik dari sekolah.
Untuk memastikan data anda, lakukan Pengecekan Data Guru NUPTK Dapodik.
Demikian informasi
Demikianlah informasi yang dapat beritaterbaru24.blogspot.com sampaikan. Semoga bermanfaat dan Beguna Hendaknya Buat anda semua pengunjung Blog Ini. dan Admin Berita Terbaru 24 mengucapkan banyak terima kasih kepada anda yang telah membaca artikel Download Nama Penerima Sk Tunjangan Profesi (sktp) Guru Seluruh Indonesia Tahun 2013.

Rabu, 17 April 2013

Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.

Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.

“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.

Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan II.

Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.

Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel) tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.

Dapodik merupakan program pendataan yang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan.

Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat. “Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.

Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah ditentukan.

Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan instrumen pendataan akan cepat tuntas.

Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.

Minggu, 13 Januari 2013

Jadwal UKA dan Sertifikasi Guru 2013

Tahap penetapan calon peserta Sertifikasi Guru (Sergu) 2013 dimulai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA). Seluruh calon peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan mengikuti uji kompetensi yang berlokasi masing-masing kabupaten/kota. UKA 2013 dijadwalkan Februari dan sertifikasi guru dimulai April 2013 melalui tiga pola. Berikut rencana jadwal tahapan sertifikasi guru 2013 sebagaimana Lampiran Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2013:

Januari 2013, Verifikasi data pada Format Verifikasi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Dalam format ini sudah berisi data guru yang diperlukan untuk proses sertifikasi guru berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format tersebut diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya.

Data guru yang akan mengikuti sertifikasi guru harus benar dan valid karena data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013 menetapkan soal uji kompetensi, bidang studi sertifikasi, dan data yang akan dicantumkan dalam sertifikat pendidik. Oleh karena itu, guru harus melakukan verifikasi dan koreksi data yang tercantum pada format verifikasi data. Semua koreksi data didasarkan atas dokumen pendukung.


Februari - Maret 2013
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA) 
Uji kompetensi rencana akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Masing-masing calon peserta akan mendapat Kartu Peserta Uji Kompetensi yang dapat dicetak dari AP2SG. Bidang studi yang akan diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan.

2. Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMPK-PMP) menetapkan peserta sertifikasi guru tahun 2013 berdasarkan: 1) urutan prioritas penetapan peserta; 2) hasil perangkingan berdasarkan usia, masa kerja, dan pangkat/golongan; 3) skor uji kompetensi. Hasil penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2013 akan diinformasikan melalui website. Selanjutnya baca DI SINI.

Sabtu, 29 Desember 2012

Tunjangan Profesi Langsung Ditransfer ke Guru

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan, mulai tahun depan dana tunjangan profesi guru yang sebelumnya disalurkan melalui dekonsentrasi akan diambil alih pusat dan penyalurannya langsung ditransfer kepada guru.

"Dana tunjangan guru yang tahun lalu didekonsentrasikan, tahun 2013 ditarik, langsung serahkan kepada guru. Sehingga mengurangi mata rantai penyaluran," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (28/12).


Mengenai adanya tudingan dari FITRA yang menyebut dana profesi guru kerap diendapkan sehingga menguntungkan kalangan birokrat di daerah, Nuh enggan menanggapi. Namun dia memastikan, ke depan penyalurannya akan diawasi secara ketat.

"Saya tidak bermain di wilayah dugaan (diendapkan), tapi tahun depan Inspektorat besama Kementrian akan mengawasi proses pencairan anggaran, kapan cair, kapan ditransfer ke guru," jelasnya.

Ditambahkan dia, proses transfer langsung dari pusat ke rekening guru tidak akan sulit karena Kementrian sudah memiliki rekening guru. Nah, begitu syarat-syarat pencairan sudah lengkap, maka langsung ditransfer.

Sementara itu Ketua PGRI, Sulistyo tidak mau menanggapi masalah dugaan pengendapan dana profesi guru, walaupun dia kerap mendapat kabar banyak daerah yang tidak mencairkan dana profesi walaupun dana tersebut sudah dikirim oleh pusat ke daerah.

"Saya tidak ikutan berpendapat apakah diendapkan atau tidak. Yang jelas memang ada dana yang sudah turun ke daerah, tapi tidak dicairkan untuk guru," ujar Sulistyo sembari mengatakan, jika memang pemerintah pusat akan mengambil alih, dia memastikan guru tidak akan menolak.(Fat/jpnn)

Rabu, 28 November 2012

Tunjangan Profesi Guru Mungkin Dibayar Bersama Gaji

Pemerintah memberi sinyal positif terkait pembayaran tunjangan profesi guru yang selalu telat dengan melekatkannya di gaji per bulannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, mengatakan, dia tentu lebih senang apabila tunjangan profesi dibayar setiap bulannya melalui gaji. Tidak hanya soal keefektifan, namun juga lebih transparan. Menurut Nuh, dengan data rekening di bank, tunjangan profesi dapat dengan mudah diverifikasi apakah sudah tepat sasaran dan tepat jumlah.

Mendikbud menambahkan, pembayaran tunjangan profesi melalui gaji ini dapat terlaksana apabila sudah ada pendataan yang bagus mengenai persyaratan 24 jam mengajar. Oleh karena itu Nuh meminta tenaga pendidik yang sudah mendapatkan sertifikat harus benar-benar berkomitmen untuk memenuhi persyaratan 24 jam mengajar ini, yang nyatanya belum semua guru mampu melampauinya. "Saya tentu lebih senang jika melekat seperti gaji setiap bulannya," kata Nuh di gedung Kemendikbud.

Mantan Menkominfo ini mengungkap, jika memang semua pihak ingin mewujudkan pembayaran tunjangan profesi melalui gaji, maka permasalahan utama yakni pendataan yang menjadi kewenangan kabupaten kota harus dirapihkan. Nuh  menjelaskan, kuota beban mengajar guru sebetulnya sudah dapat diketahui di awal semester. Seperti jika semester ganjil atau periode Juni-Desember maka data dapat diketahui pada Mei. Sedangkan jika pada Januari-Mei maka data diturunkan pada Desember.

Permasalahan lainnya ialah, ujarnya, selama ini pembayaran tunjangan profesi langsung ditransfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Mendikbud pun menyayangkan keterlambatan ini. Pasalnya, dengan metode DAU sebetulnya pemerintah pusat sudah mentransfer tunjangan itu ke daerah per tiga bulan sehingga tidak ada alasan guru telat menerima hak uangnya itu. Dia meyakini, jika tunjangan tidak dibayar telat, guru pun tidak akan melakukan protes apabila tunjangan profesi dibayar per tiga bulan.

"Problema itu ada di kabupaten kota. Sayangnya kami tidak punya tangan untuk mengawasi dana yang ditransfer itu," ujar  Nuh.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rfa)
Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2012/11/27/373/724081/tunjangan-profesi-guru-mungkin-dibayar-bersama-gaji

Rabu, 26 September 2012

KODE BIDANG STUDI UKG SERTIFIKASI GURU 2012

Untuk kepentingan UKG 2012, kode bidang studi sertifikasi ada perubahan dari kode bid studi sertifikasi sebelum 2009.
Misal:
  • Jenjang PAUD, sebelum 2009 nama kode/bid studi sertifikasi “024 Kelonpok Bermain”, setelah 2009, menjadi “020 Guru Kelas TK”.
  • Jenjang TK/RA, dari “020 Umum” dan “024 Kelonpok Bermain” menjadi 020 Guru Kelas TK”
  •  Jenjang guru SD, dari 7 (tujuh) jenis mapel menjadi satu jenis yakni “027 Guru Kelas SD”.
Berikut Daftar Konversi Bidang Studi Sertifikasi Sebelum dan Setelah 2009