Gapura Sokansa di antara Monumen Dawet Ayu dan Serulingmas

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Selalu Semangat dan Ceria

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Pembelajaran yang menyenangkan sehingga berprestasi

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Group Rebana Sokansa sedang beraksi di tingkat Provinsi Jateng

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Kegiatan-Kegiatan di Sekolah

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKG. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 November 2013

Cara Gampang Menghitung PAK Guru/PK Guru, Contoh Menghitung Angka Kredit (Guru, Kepala Sekolah, dan Wakasek/Tugas Tambahan)

CONTOH – CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU

Contoh 1:  Penghitungan Angka Kredit Guru Matapelajaran/ Guru Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru Agama dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012.  hendi suhendi S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Hendi suhendi S.Ag. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
         50
=   ———  x  100  =  89
         56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)   Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Hendi Suhendi S.Ag. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
                                                     (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ———————————————————-
                                                                            4
       {(50-3-5) x 24/24 x 100%}
 =       ————————————      =  10,5
                          4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)   Angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag.  sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Hendi suhendi, S.Ag. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5)   Apabila hendi Suhendi, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka  Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Hendi SuhendiS.Ag. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.

Jumat, 22 Februari 2013

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif dan Sumatif

Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.

Pelaksanaan PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.

Senin, 22 Oktober 2012

Pedoman Lengkap Penilaian Kinerja Guru


Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.

Angka Kredit Kenaikan Jabatan Guru
Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja guru.

Selasa, 02 Oktober 2012

Rubrik Penilaian Kinerja Guru (PKG)


RUBRIK
PENILAIAN KINERJA GURU

PETUNJUK
1.   Kumpulkan dokumen perangkat pembelajaran dari guru sebelum pengamatan pembelajaran,  cacatan hasil pengamatan selama dan sesudah  pembelajaran, serta cacatan kemajuan dan hasil belajar peserta didik.
2.  Baca dengan cermat butir penilaian kinerja dan rubrik penilaian dan selanjutnya bandingkan hasil analisis dokumen sebelum pengamatan pembelajaran,  cacatan hasil pengamatan selama dan sesudah  pembelajaran, serta cacatan kemajuan dan hasil belajar peserta didik, untuk menetapkan butir penilian kinerja terpenuhi atau tidak.
3.  Jika masing-masing butir dalam rubrik penilaian terpenuhi secara utuh, maka nyatakan dengan YA dengan memberi tanda (√) dan jika masing-masing butir pernyataan tersebut hanya sebagian atau tidak utuh terpenuhi maka nyatakan dengan TIDAK dengan memberi tanda (√).


I.  PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1.    Indikator Kinerja 1.1: Guru memformulasikan tujuan  pembelajaran dalam RPP sesuai dengan kurikulum/silabus dan memperhatikan karakteristik peserta didik.

          Dokumen yang Diperlukan:
Perangkat Pembelajaran Lengkap (misal: Silabus, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Bahan Ajar, Media Pembelajaran, Portofolio Tugas Tertruktur Peserta Didik,  Jurnal Kelas, Daftar Hadir Siswa, dan lain-lain)
BUTIR PENILAIAN KINERJA

RUBRIK PENILAIAN
a.       Tujuan pembelajaran dirumuskan  dan dikembangkan berdasarkan SK/KD yang akan dicapai.
a.       Tujuan pembelajaran yang dirumuskan di RPP telah mencakup semua indikator ketercapaian hasil belajar.
b.      Tujuan pembelajaran memuat gambaran proses dan hasil belajar yang dapat dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan belajarnya
b.      Tujuan pembelajaran dalam RPP dirumuskan dengan kata kerja yang jelas (tidak menimbulkan penafsiran ganda), dapat dikerjakan (peserta didik dapat melakukannya) dan terukur (dapat dinilai hasilnya baik secara tertulis, lisan maupun bentuk hasil kerja peserta didik lainnya
c.       Tujuan pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan belajar peserta didik
c.       Tujuan pembelajaran di RPP dijenjangkan sesuai dengan tingkat an kelas