Kamis, 11 Oktober 2012

Wow! Pensiun PNS Rp 1,5 Miliar

Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru tentang uang pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Pensiun akan dibayarkan satu kali mirip dengan perusahaan swasta. Jumlah uang pensiun yang bakal diterima PNS disebut-sebut antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar, tergantung golongannya.

Seorang PNS di Jakarta Barat mengatakan, informasi itu berkembang dari mulut ke mulut dan kini menjadi buah bibir di kalangan PNS. "Kami tengah membahasnya bersama teman-teman di kantin," kata seorang PNS yang menolak menyebutkan namanya, kemarin.

Informasi juga beredar lewat SMS. Tidak hanya di Jakarta, kalangan PNS di Bandung pun mengaku mendapat SMS yang menyatakan bahwa besaran uang pensiun sekaligus berkisar antara Rp 500 juta sampai Rp 1,5 miliar," katanya.

Tuti, seorang PNS di Pemkot Bandung mengatakan, informasi yang dia terima adalah uang pensiun untuk golongan I dan II sebesar Rp 500 juta, sedangkan golongan III sampai IV antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar. "Saya menerima SMS dari teman yang isinya seperti itu. Ketika saya ke kantor, ternyata di kantor pun mereka tengah membahas soal itu," katanya.

Namun, ketika ditanya apakah ia keberatan jika memang ketentuan itu benar-benar diberlakukan, Tuti mengatakan tidak masalah. "Yang penting bisa mengaturnya, tergantung bagaimana kita mengatur uangnya," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/ 2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, pada pasal 20 disebutkan, jika jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan pada Dana Pensiun kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, maka jumlah akumulasi tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Selain itu, pasal 13 Peraturan Menkeu ini juga menyebutkan, dalam hal dana pensiun yang telah diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda atau duda atau anak yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp 1,5 juta dari pensiunan yang belum dibayarkan, juga dapat dibayarkan secara sekaligus.

Peraturan itu ditetapkan pada 3 April 2012 lalu dan berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, dalam peraturan Menteri Keuangan tersebut tidak disebutkan mekanisme pensiun untuk jumlah di atas Rp 500 juta.

Pengaturan kembali pembayaran dana pensiun ini dilakukan karena beban APBN terhadap dana pensiun diperkirakan terus membengkak, karena gaji PNS selalu naik, yang juga diikuti naiknya dana pensiun bulanan. Anggaran pensiun saat ini mencapai Rp 60 triliun per tahun.

Anggaran itu untuk 130.000 PNS yang pensiun tiap tahunnya atau sekitar tiga persen dari total jumlah PNS. Jika tidak diatur dengan baik, anggaran tersebut nantinya bisa terus membengkak dan akhirnya membebani keuangan negara

Tunggu UU ASN
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhihastuti mengatakan Pemprov DKI belum melaksanakan aturan ini. Menurutnya, hal itu masih harus menunggu Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Selain mengatur tentang pembayaran uang pensiun sekaligus (satu kali bayar), RUU ini juga mengatur antara lain mengenai perpanjangan usia pensiun PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun.

Budhi menegaskan, pihaknya belum menyosialisasikan adanya pengaturan pensiun yang baru ini. "RUU ASN masih di Komisi II DPR. Kita harus tunggu dulu. Bagaimana bisa disosialisasikan, disahkan menjadi undang-undang saja belum?" ujarnya saat dihubungi semalam. Saat ini PNS DKI Jakarta berjumlah sekitar 80.000 orang.

Status kepegawaian
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar mengatakan, dana pensiun bagi PNS yang dapat dibayar sekaligus belum diatur. Saat ini, KemenPAN RB terus mematangkan RUU Aparatur Sipil Negara dengan kementerian lain. UU tersebut terus dikebut karena ditargetkan selesai tahun ini. Setelah pembahasan di tingkat kementerian, RUU ini akan dibawa ke Presiden kemudian akan diajukan ke DPR.

Salah satu poin penting dalam rancangan itu adalah tentang status kepegawaian pusat dan daerah. Status kepegawaian pusat dan daerah akan dijadikan satu yaitu aparatur negara namun perlu penyelarasan dengan undang-undang lainnya seperti Otonomi Daerah.

RUU Aparatur Sipil Negara ini juga membahas tentang sistem jabatan eksekutif senior untuk tingkat eselon dua sampai eselon tiga atau setara Direktur dan Direktur Jenderal (Dirjen). Nantinya, aturan ini akan membuat sebuah kompetisi bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperebutkan posisi struktural tersebut. Aturan ini juga membahas tentang Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Beban berat
Pengaturan ulang soal pensiun PNS ini dilakukan karena beban keuangan pemerintah sangat besar. Menteri Keuangan Agus Martowardojo, di Jakarta, baru-baru ini mengatakan karena jumlah pegawai yang besar, ditambah kenaikan jumlah pensiun yang besar, maka akan mengakibatkan pembayaran yang besar.
Untuk menghindari pengelolaan yang tidak tepat, pemerintah berencana memperbaiki sistem pengelolaan dana pensiun. "Sistemnya harus diperbaiki untuk menghindari beban fiskal yang berlebihan," ujarnya.

Dalam RAPBN 2013, anggaran belanja pegawai mencapai Rp 241,12 triliun, atau 14,54 persen dari total belanja negara sebesar Rp1.657,9 triliun. Di mana Rp 74 triliun di antaranya dialokasikan untuk pensiunan PNS. Belanja pegawai pada 2013 itu meningkat 13,6 persen dari belanja pegawai tahun ini yang mencapai Rp 212,26 triliun.

Tak perlu gelisah
Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo mengatakan, wacana yang dilontarkan KemenPAN RB mengenai uang pensiun belum diputuskan. "Para pensiunan jangan gusar dulu, karena wacana itu masih diperdebatkan di Komisi II DPR. Dan tetap memperjuangkan agar tidak merugikan rakyat, terutama para pensiunan PNS," katanya kepada Warta Kota, Selasa (9/10) malam.

Menurutnya, wacana tersebut merupakan pola atau sistem baru dalam pembayaran pensiun bagi PNS. Uang pensiun mendatang memang akan mengurangi beban APBN, karena uang pensiun yang diperoleh PNS tersebut juga diambil dari iuran yang setiap bulannya dipotong selama bekerja sebagai PNS.

Sampai kini persoalan tersebut masih dibahas di DPR. "Masalah itu masih dibahas. Apakah dibuat UU atau peraturan. Sehingga para pensiunan PNS jangan gelisah dulu karena peraturan itu belum efektif," tandasnya. (sab/akn)

0 komentar:

Posting Komentar