Kamis, 11 Oktober 2012

Persyaratan Inpassing Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional

Sesuai dengan PERMENPAN DAN REFORMASI BIROKRASI No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013, maka Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan diri dengan melakukan penyesuaian jabatan guru yang berada di wilayah kerjanya. Para guru PNS sesegera mungkin mengajukan Inpassing Penilaian Angka Kredit.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan bagi guru PNS yang akan mengikuti Inpasing Penilaian Angka Kredit  adalah dengan melengkapi berkas pengajuan sebagai berikut.

Berkas Usulan PAK :
  1. Lampiran I DUPAK
  2. Lampiran II Penilaian
  3. Lampiran III format/konsep PAK
  4. Fotocopy atau salinan yang sah Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
  5. Fotocopy atau salinan yang sah SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru yang telah naik pangkat periode 1 April 2012 dan 1 Oktober 2012
  6. Fotocopy atau salinan yang sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir.
  7. Fotocopy atau salinan yang sah Karpeg.
  8. Fotocopy atau salinan yang sah Ijasah + Transkrip Niiai dan ljin belajar.
  9. Fotocopy atau salinan yang sah SK Konversi NIP baru.
  10. Fotocopy atau salinan yang sah NUPTK
  11. Fotocopy atau salinan yang sah DP3 selama 2 tahun.
  12. Fotocopy atau salinan yang sah sah SK Mutasi
  13. Lampiran IV
  14. Lampiran V dan
  15. Fotocopy atau salinan yang sah STTPL/Sertifikat  yang masih berlaku.
  16. Fotocopy atau salinan yang sah surat pernyataan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) / proses bimbingan konseling (BK)
  17. Bagi CPNS TMT 1 Januari 2011 (yang telah usul periode yang lalu) untuk mengusulkan kembali nilainya ditambahkan 1 semester.
  18. Untuk golongan II/c yang sudah S1 dan nilainya sudah di PAK harap mengumpulkan DUPAK untuk Inpassing.
  19. Usulan berkas ke Dindikpora Kabupaten Banjarnegara paling lambat tanggal 15 Oktober 2012.
 Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru terdiri dari:
  • Memiliki pangkat dan golongan jabatan fungsional guru paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, jabatan Guru Madya;
  • Memiliki penetapan angka kredit terakhir, dan
  • Masih aktif tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing (BP).
Sumber Dindikpora Kabupaten Banjarnegara

Tulisan terkait:
 Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya

2 komentar:

  1. BAGAIMANA UNTUK INPASSING GURU NON PNS ?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Inpassing untuk Guru Non PNS bisa Anda baca di sini: http://sdn1sokanandi.blogspot.com/2013/02/syarat-usul-impassing-dan-prosedurnya.html

      Hapus