Rabu, 20 Maret 2013

CARA PERHITUNGAN NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL SD TAHUN 2013

Ujian Nasional sebentar lagi akan dilaksanakan. Guru, Orang Tua, dan Siswa saling mempersiapkan diri dengan fungsinya masing-masing. Guru mempersiapkan materi, siswa mempersiapkan belajarnya, sedang orang tua mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan anak.

Salah satu hal yang harus dipersiapkan dan perlu dimegerti dari ketiga unsur tersebut adalah kita harus dapat menghitung Nilai Akhir yang merupakan angka yang harus dipenuhi agar siswa dapat lulus. Berikut kami sajikan bahan untuk menghitung Nilai Akhir UN 2013.

Formula baru UN 2013 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);

Dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.

Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.

Rumus Perhitungan Nilai Ujian Sekolah (US)
 Rumus Perhitungan Nilai Ujian Nasional (UN)


Untuk lebih jelasnya kami sajikan dalam bentuk tabel cara penghitungan Nilai Akhir.

Cara perhitungan NILAI AKHIR seperti di atas dapat di Download DI SINI.   

Perhitungan Nilai SMA, SMP, dan MTs sebagai berikut :

6 komentar:

  1. assalamu'alaikum, wr, wb. trims ilmunya sangat bermanfaat. ralat sedikit, untuk sd/mi bukannya semester 1 sampai 5? postingan di atas kebalik sama yang smp. syukron.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salaam, terima kasih atas kunjungannya. Ya..., untuk SD/MI dan SDLB yang diperhitungkan nilai raport semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas).

      Hapus
    2. Kalau berdasarkan format di datasd.pdkjateng.go.id nilai yang dientri dari semester 7 - 12.

      Hapus
    3. Ya betul format yang disediakan semester 7 s.d. 12, menurut POS UN SD Tahun 2013 NOMOR: 0021/P/BSNP/I/2013 yang diperhitungkan untuk KELULUSAN hanya semester 7 s.d. 11. sesuai dgn BAB VIII butir 2. "Nilai S/M diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor".

      Hapus
  2. terima kasih mas Harry. Mispersepsi, hehe..oya, kunjungi kami di http://sdmuh3pagaralamss.blogspot.com. untuk saling berbagi. mohon izin copas artikel tabel penghitungan nilainya, mas.

    BalasHapus