Kamis, 21 Maret 2013

Kamis, Aparat Banjarnegara Wajib Pakai Bahasa Jawa

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mewajibkan pegawai negerinya menggunakan bahasa Jawa setiap Kamis. Kewajiban tersebut dituangkan dalam keputusan bupati dan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 8 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. "Berlaku efektif mulai hari ini," kata Wakil Bupati Banjarnegara, Hadi Supeno, Kamis, 21 Maret 2013.

Dia mengatakan, dengan peraturan tersebut, semua jajaran birokrasi di lingkungan pendidikan formal, nonformal, keluarga, dan masyarakat harus menggunakan bahasa Jawa. Menurut dia, penggunaan bahasa Jawa tidak harus menggunakan bahasa Banyumasan.

Hadi menambahkan, bahasa Jawa yang digunakan bisa dengan bahasa jawa dari daerah masing-masing. Menurut dia, saat ini tidak ada bahasa yang mandiri lepas dari pengaruh kebudayaan lainnya, apalagi lingkungan budayanya sangat berdekatan seperti Solo dengan Banyumas. Contoh lain adalah pemakaian bahasa Indonesia dalam bahasa Jawa ataupun sebaliknya.

Namun ke depan, kata dia, nantinya bahasa yang digunakan lebih mengarah ke bahasa Jawa dialek Banyumasan. Setiap Kamis, semua kegiatan di semua jajaran pemerintahan menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar atau bahasa komunikasi. Kegiatan itu antara lain apel pagi, rapat-rapat, maupun kegiatan pemerintahan lainnya.

Hadi melanjutkan, bagi yang belum lancar berbahasa Jawa akan dimaklumi. Mereka boleh menggunakan bahasa campuran terlebih dahulu. "Kalau kurikulum bahasa Jawa kan sudah ada. Namun, untuk kurikulum mulok bahasa Jawa dialek Banyumasan kan belum dibuat. Kami harapkan akhir Juni kurikulum sudah ada dan pada tahun ajaran baru sudah bisa diterapkan," katanya.

Ia menambahkan, arah kebijakan penerapan satu hari berbahasa Jawa dalam satu minggu ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi kebudayaan Jawa dialek Banyumasan agar jangan sampai punah. "Bila bahasa telah hilang, maka kita akan kehilangan identitas. Jadi, kalau tidak kita yang melestarikan, siapa lagi," katanya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Banjarnegara, Rahmawati, mengatakan tujuan penetapan kebijakan ini, di antaranya adalah untuk menjaga dan memelihara kelestarian bahasa, sastra, dan aksara Jawa serta mendayagunakan bahasa, sastra, dan aksara Jawa sebagai wahana untuk pembangunan karakter dan budi pekerti.

0 komentar:

Posting Komentar