Menghadapi masa Ujian Nasional Tahun 2013 Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi baru yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria
Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan
Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Sementara itu, dalam rangka mengimplementasikan dan menindaklanjuti Permendikbud ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP),
–sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk mengembangkan,
memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan,–
telah menerbitkan peraturan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Tahun 2013 (POS-UN tahun 2013) untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, serta Tata-Tertib Pengawas Ujian Nasional tahun 2013.
Mas Mas Harry Utomo sugeng ndalu . . . . . . . nderek ngopy ingkang taksih anget. maturnuwun .
BalasHapusMonggo pak Ali, maturnuwun kerso mampir....
Hapus