Hari ini tanggal 8 Januari 2013,
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus permohonan pengujian undang-undang
tentang sisdiknas. Permohonan ini diajukan oleh 7 pemohon yang
memberikan kuasa kepada Tim Advokasi “Anti Komersialisasi Pendidikan”,
yang berdomisili hukum di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW).
Para pemohon memohon supaya pasal 50
ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional diuji konstitusionalitasnya. Ketentuan pasal itu berbunyi
“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan
sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan
untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional.”
Untuk menguatkan dalil-dalilnya bahwa
RSBI (rintisan sekolah bertaraf internasional) dan SBI (sekolah bertaraf
internasional) bertentangan dengan UUD 1945, para pemohon juga
mendatangkan sembilan orang ahli dan tiga orang saksi.
Setelah mendengarkan keterangan pemohon,
para ahli dan saksi-saksi serta keterangan dari pemerintah dan DPR,
akhirnya MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Yakni
menyatakan pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya MK memandang
pendidikan haruslah berakar dari nilai-nilai budaya bangsa dan yang
terkandung dalam pancasila. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa
pengantar pada RSBI dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari
akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Yang tidak kalah penting MK
berpendapat bahwa adanya pembedaan antara RSBI/SBI dengan non-RSBI/SBI.
Padahal perlakuan yang demikian itu bertentangan dengan prinsip
konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah.
Selain itu dalam faktanya siswa yang bersekolah di RSBI dan SBI memang
harus membayar jauh lebih banyak dibanding sekolah non sbi/rsbi.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini
maka jelaslah bahwa RSBI dan SBI akan segera dihapuskan dalam sistem
pendidikan nasional kita karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan
ini dapat didownload di website mahkamah konstitusi.
Selengkapnya: http://www.lawangpost.com/read/putusan-mk-tentang-rsbi-dan-sbi/2172/#ixzz2HOWFSEli
Lawang Post
0 komentar:
Posting Komentar