Penilaian Kinerja Guru (PKG) akan berlaku secara
efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 sebagaimana Permendiknas 35/2010 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Untuk itu, buku-buku berikut sangat penting sebagai
buku wajib guru, kepala sekolah, pengawas, dan pengelola pendidikan harus
segera memahami apa, mengapa, dan bagaimana PKG dilaksanakan.
Angka Kredit Kenaikan Jabatan Guru
Angka kredit kumulatif yang harus dimilki guru dalam
proses promosi kenaikan jabatan/pangkatnya dihitung berdasarkan hasil penilaian
terhadap beberapa unsur utama dan penunjang sesuai dengan tugas dan beban kerja
guru.
Unsur utama mencakup pendidikan,
pembelajaran/bimbingan, tugas tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Sedangkan unsur penunjang adalah kegiatan yang
mendukung pelaksanaan tugas guru, seperti memperoleh gelar/ijazah yang tidak
sesuai dengan bidang yang diampunya, memperoleh penghargaan/tanda jasa, dan
melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru antara lain membimbing peserta
didik dalam praktik kerja nyata/industri/esktrakurikuler, menjadi/membina
anggota organisasi profesi/kepramukan, menjadi tim penilai angka kredit, dan
menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Untuk menghitung angka kredit hasil penilaian kinerja
guru (PK GURU) subunsur melaksanakan proses pembelajaran/pembimbingan, atau
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah digunakan sistem
paket.
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan
petunjuk teknis PKG yang siap diunduh.
1
|
|
2
|
|
3
|
|
4
|
|
5
|
|
6
|
|
7
|
|
8
|
|
9
|
|
10
|
|
11
|
|
12
|
|
13
|
|
14
|
|
15
|
|
16
|
|
17
|
|
18
|
|
19
|
|
20
|
|
21
|
|
22
|
0 komentar:
Posting Komentar