DASAR PELAKSANAAN UKG
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 57 TAHUN 2012
TENTANG UJI KOMPETENSI GURU
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disebut UKG adalah pengujian terhadap penguasaan kompetensi profesional dan pedagogik dalam ranah kognitif sebagai dasar penetapan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan bagian dari penilaian kinerja guru.
- Pengembangan keprofesian guru berkelanjutan adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku guru dalam rangka menjalankan tugas keprofesionalan.
- Penilaian kinerja guru adalah proses pengukuran setiap butir kegiatan tugas utama guru yang dilakukan melalui uji kompetensi dan observasi
- (1) Guru mengikuti UKG sebagai syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan fungsional guru.
- (2) UKG dilakukan untuk pemetaan kompetensi dan sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dilakukan secara periodik.
PELAKSANAAN UKG TAHAP II :
A. Rencana Waktu Pelaksanaan :tgl 2
– 6 Oktober 2012
B. Peserta UKG tahap 2 adalah :
1. Guru SMK
2. Guru yang tidak bisa login pada
UKG tahap 1
3. Guru yang tidak hadir pada UKG
tahap 1
4. Guru yang salah Mapel pada UKG
tahap 1
5. Guru yang Mata Pelajarannya di
tunda pada UKG tahap 1 sesuai dengan surat dari BPSDMP dan PMP KEMDIKBUD
Jakarta No: 2206/J/LL/2012 tgl 3 Agustus 2012 : Yakni
a. Penjaskes SD
b. IPS SMP
c.
IPA
SMP
d. SENI BUDAYA SD/SMP/SMA/SMK
e. KETRAMPILAN SMP/SMK
f.
BAHASA
INGGRIS SMP
g. BAHASA INDONESIA SMA
h. PKN SMA
i.
BK
SMA
j.
FISIKA
SMA
k. BAHASA ARAB SMP/SMA
l.
BAHASA
JEPANG SMP/SMA
m.BAHASA MANDARIN SMP/SMA
n. BAHASA DAERAH
6. Pengawas
0 komentar:
Posting Komentar