Kompetensi guru untuk jejang sekolah dasar (SD) tidak
lebih baik dari kompetensi guru taman kanak-kanak (TK). Kompetensi guru-guru SD
memprihatinkan, kalah dengan guru TK. Rendahnya kompetensi guru yang bisa
berpengaruh terhadap kualitas layanan pendidikan siswa SD ini umumnya terjadi
di kalangan guru kelas rendah atau kelas 1-3.
Berdasarkan hasil uji kompetensi awal (UKA) yang digunakan untuk menyeleksi guru yang boleh ikut kuota sertifikasi guru tahun 2012 secara nasional melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kompetensi guru SD terendah dibanding guru jejang yang lain, bahkan di bawahnya yaitu guru TK. Kompetensi guru SD rata-rata adalah 36,85, sedangkan guru TK rata-ratanya 58,87.
Begitu pun pada hasil uji kompetensi guru (UKG) yang diikuti oleh guru SD bersertifikat, juga menunjukan kompetensi guru SD tetap terendah. Dikutip dari kompas.com (06/09/12) kompetensi pedagogik guru SD rata-rata 42,10, sedangkan guru TK rata-rata 44,31. Adapun kompetensi profesional guru SD rata-rata 41,26, sedangkan guru TK rata-rata 45,77.
Bagi guru yang tidak lolos dalam UKA harus mengikuti Diklat Pasca-UKA yaitu guru-guru yang skornya di bawah 30 pada pelaksanaan ujian untuk menentukan guru yang layak ikut kuota sertifikasi tahun ini yang diikuti 32.000 guru. Sebagian besar ketidaklulusan dialami guru-guru SD. Sebagian besar terjadi untuk guru-guru kelas rendah, yang memang usianya sudah 40 tahun ke atas.
Uji kompetensi guru yang diadakan pemerintah sebenarnya untuk menguji kompetensi minimal dalam penguasaan materi yang diajarkan di jenjang SD yakni Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pegetahuan Sosial, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Ada juga soal penguasaan materi kebijakan pengembangan profesi, pendidikan karakter bangsa, dan hakikat pendidikan di SD.
Penyebab rendahnya nilai uji kompetensi disebabkan para guru SD ini memang minim diklat rutin untuk menyegarkan pengetahuan mereka. Para guru juga terlihat tidak memiliki sikap profesional untuk mengembangkan diri sendiri karena minimnya motivasi dan inspirasi dari penanggung jawab pendidikan.
Pada ujian kompetensi guru yang dilaksanakan pemerintah, materinya juga mencakup kelas tinggi. Pada kenyataan di lapangan, banyak guru kelas rendah yang umumnya berusia lebih tua tetap mengajar di kelas rendah selama belasan hingga puluhan tahun. Sedangkan guru yang lebih muda umumnya senang mengajar di kelas atas karena mengajar di kelas bawah dianggap sulit.
Berdasarkan hasil uji kompetensi awal (UKA) yang digunakan untuk menyeleksi guru yang boleh ikut kuota sertifikasi guru tahun 2012 secara nasional melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), kompetensi guru SD terendah dibanding guru jejang yang lain, bahkan di bawahnya yaitu guru TK. Kompetensi guru SD rata-rata adalah 36,85, sedangkan guru TK rata-ratanya 58,87.
Begitu pun pada hasil uji kompetensi guru (UKG) yang diikuti oleh guru SD bersertifikat, juga menunjukan kompetensi guru SD tetap terendah. Dikutip dari kompas.com (06/09/12) kompetensi pedagogik guru SD rata-rata 42,10, sedangkan guru TK rata-rata 44,31. Adapun kompetensi profesional guru SD rata-rata 41,26, sedangkan guru TK rata-rata 45,77.
Bagi guru yang tidak lolos dalam UKA harus mengikuti Diklat Pasca-UKA yaitu guru-guru yang skornya di bawah 30 pada pelaksanaan ujian untuk menentukan guru yang layak ikut kuota sertifikasi tahun ini yang diikuti 32.000 guru. Sebagian besar ketidaklulusan dialami guru-guru SD. Sebagian besar terjadi untuk guru-guru kelas rendah, yang memang usianya sudah 40 tahun ke atas.
Uji kompetensi guru yang diadakan pemerintah sebenarnya untuk menguji kompetensi minimal dalam penguasaan materi yang diajarkan di jenjang SD yakni Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pegetahuan Sosial, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Ada juga soal penguasaan materi kebijakan pengembangan profesi, pendidikan karakter bangsa, dan hakikat pendidikan di SD.
Penyebab rendahnya nilai uji kompetensi disebabkan para guru SD ini memang minim diklat rutin untuk menyegarkan pengetahuan mereka. Para guru juga terlihat tidak memiliki sikap profesional untuk mengembangkan diri sendiri karena minimnya motivasi dan inspirasi dari penanggung jawab pendidikan.
Pada ujian kompetensi guru yang dilaksanakan pemerintah, materinya juga mencakup kelas tinggi. Pada kenyataan di lapangan, banyak guru kelas rendah yang umumnya berusia lebih tua tetap mengajar di kelas rendah selama belasan hingga puluhan tahun. Sedangkan guru yang lebih muda umumnya senang mengajar di kelas atas karena mengajar di kelas bawah dianggap sulit.
0 komentar:
Posting Komentar