REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menerbitkan Permendikbud Nomor 62 tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru untuk mengatur
pemberian tunjangan profesi guru dalam jabatan yang dipindahkan.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang
mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang
dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu
beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," kata Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar
Kemdikbud Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan
bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi,
setidaknya selama dua tahun.
Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
"Dalam ketentuan peralihan Permendiknas 62/2013 itu disebutkan, guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan," katanya menambahkan.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut
dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai
ketentuan peraturan tersebut.
"Permendikbud tersebut ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan
oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun
tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau wali kota
setempat," kata Sumarna Surapranata.
Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang
tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah
menjadi guru SD sehingga menjadi wali kelas. "Ini tidak linier,"
katanya.
Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka
dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap
mendapatkan tunjangan".
Terkait pendataan guru di Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat Pendidikan Dasar Kemendikbud yang menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapopdik) saat ini sudah mendekati 100 persen, katanya.
"Pendataan sudah dilaksanakan sejak April 2012 dan secara manual.
Sampai April 2013, Dapodik Dikdas Kemendikbud mendekati hampir 100
persen,tepatnya mencapai 96.9 persen," ujarnya.
Dikatakannya Dapodik digunakan agar tunjangan diberikan sesuai dengan
prinsip T3A yaitu tepat waktu, tepat Jumlah, tepat sasaran, dan
akuntabel.
Menurut Surapranata, para guru yang memiliki sertifikat pendidik
berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi syarat-syarat yang
diatur dalam PP 74/2005 tentang Guru antara lain mengajar sesuai dengan
sertifikat pendidiknya dan mengajar 24 jam.
Sesuai dengan Dapodik, sampai dengan 30 April 2013, jumlah guru PNSD
(Pegawai Negeri Sipil Daerah ) yang memenuhi kriteria dan berhak
mendapatkan tunjangan profesi mencapai 68,8 persen, tambahnya.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Dikatakan, tunjangan profesi bagi guru non-PNS pendidikan dasar sudah dibayarkan pada 9-16 April.
Direktorat P2TK Dikdas juga sudah menyalurkan 100 persen tunjangan
khusus triwulan pertama, 100 persen bantuan peningkatan kualifikasi, dan
100 persen tunjangan fungsional triwulan pertama.
"Dapodik dapat diupdate setiap saat sampai dengan tanggal 30 November
2013. Apabila pemilik sertifikat pendidik pada pendidikan dasar
memenuhi kriteria, SK setiap saat dapat dikeluarkan dan haknya untuk
mendapatkan tunjang profesi akan dipenuhi," katanya menambahkan.
0 komentar:
Posting Komentar