Sabtu, 04 Mei 2013

UKG Dilaksanakan Mulai 27 Mei Sampai 8 Juni 2013



Uji kompetensi guru (UKG) untuk guru yang belum memiliki sertifikat pendidik oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Mei sampai dengan 8 Juni 2013. Untuk jadwal di Kabupaten/Kota akan diinformasikan melalui Dinas Pendidikan setempat yang berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

Sebanyak 623.489.000 guru TK sampai dengan SMA/SMK terdaftar sebagai peserta uji kompetensi. Sehubungan dengan tidak adanya mata pelajaran TIK pada struktur kurikulum SMP dan SMA tahun 2013, maka UKG tahun 2013 tidak ada mata uji TIK. Oleh Karena itu, peserta UKG mata pelajaran TIK dapat mengubah ke mata pelajaran lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan peserta sertifikasi guru.


UKG 2013 berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru yang meliputi kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Adapun untuk bisa ikut sertifikasi, harus mengacu pada aturan yang ada, yakni melihat usia dan golongan masa kerja. Jadi tidak semua guru yang lulus UKG nanti akan otomatis menjadi peserta Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).

Peserta sertifikasi tahun 2013, selain peserta yang lulus UKG 2013, yang juga diprioritaskan adalah guru yang belum lulus pada UKA 2012, tetapi sudah mengikuti pelatihan, serta guru yang tidak lulus dalam PLPG tahun 2011.

UKG tahun ini dilaksanakan dengan menggunakan dua sistem, yaitu sistem online dan sistem manual. Sistem Online dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki laboratorium komputer yang terhubung ke jaringan intranet. UGK dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan didampingi oleh operator dan pengawas ujian.

Sistem manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki laboratorium komputer. Soal UKG 2013 terdiri dari 100 soal dengan komposisi soalnya meliputi 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional. Waktu yang disediakan untuk mengerjakan soal adalah 120 menit. 

0 komentar:

Posting Komentar