Gapura Sokansa di antara Monumen Dawet Ayu dan Serulingmas

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Selalu Semangat dan Ceria

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Pembelajaran yang menyenangkan sehingga berprestasi

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Group Rebana Sokansa sedang beraksi di tingkat Provinsi Jateng

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Kegiatan-Kegiatan di Sekolah

SD NEGERI 1 SOKANANDI UPT DINDIKPORA KECAMATAN BANJARNEGARA KABUPATEN BANJARNEGARA.

Selasa, 26 Februari 2013

Syarat Usul Impassing dan Prosedurnya

Inpassing  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil  adalah  proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil  dan  Angka  Kreditnya  ditetapkan  berdasarkan  dua hal, yaitu
a.  Kualifikasi akademik
b.  Masa  kerja,  dihitung mulai  dari  pengangkatan  atau penugasan sebagai Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan.
  1. Persyaratan
    Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
    1. Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan.
    2. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV
    3. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama.
    4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
    5. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional.
    6. Melampirkan syarat-syarat administratif :
      1. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.
      2. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).
      3. Surat keterangan asli dari kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan proses pembelajaran/pembimbingan pada satmingkal guru yang bersangkutan.
  2. Prosedur Pengusulan
    Prosedur pengusulan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya adalah sebagai berikut:
    1. Kepala sekolah/madrasah jenjang TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK atau yang sederajat, meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    2. Kepala sekolah/madrasah jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB atau yang sederajat meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atas persetujuan yayasan/penyelenggara pendidikan, dan mengusulkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi, dengan menggunakan Format 1 (Lampiran 1).
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 1 (satu) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi meneliti kelengkapan administratif dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh kepala sekolah seperti tersebut pada butir 2 (dua) dan mengusulkannya kepada Menteri Pendidikan Nasional melalui Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan u.b. Direktur Profesi Pendidik dengan menggunakan Format 2 (Lampiran 2).
    5. Direktorat Profesi Pendidik meneliti dan menilai kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Provinsi. Selanjutnya Direktorat Profesi berdasarkan hasil penilaian mengusulkan ke Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Biro Kepegawaian untuk ditetapkan Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 3 (Lampiran 3).
    6. Kepala Biro Kepegawaian meneliti hasil penilaian kelengkapan administrasi dan keabsahan bukti fisik usulan penetapan inpassing dari Direktur Profesi Pendidik untuk ditetapkan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya, dengan menggunakan Format 4 (Lampiran 4).
Contoh Format Usulan
Format usulan mulai dari tingkat sekolah (format 1) dan format lainnya dapat dilihat dalam buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS yang bisa diunduh di bawah.
Batas Penetapan SK Inpassing 30 Desember 2011
Sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedur seperti penjelasan di atas.
C. Alamat Pengiriman
Ditjen PMPTK
U,p. Direktur Profesi Pendidik
Kompleks Depdiknas Gd. D Lt. 14
Jalan Pintu 1 Senayan Jakarta Pusat
Tlp/fax: 021-57974124/57974126
Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS Rp1.500.000,00/Bulan

Guru Bukan PNS (GBNS) yang telah lulus sertifikasi dan memiliki sertifikat pnedidik profesional berhak atas tunjangan profesi setiap bulan. Berdasarkan Permendiknas 72/2008 tentang Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS, dalam pasal 2 disebutkan, besar tunjangan GTT yang belum memiliki jabatan fungsional guru adalh Rp1.500.000 setiap bulan sampai dengan guru yang bersangkutan memiliki jabatan fungsional guru.
Yang dimaksud “jabatan fungsional guru” adalah telah memiliki SK Inpassing. Bagi GTT yang telah memiliki sertifikat pendidikan dan memiliki SK Inpassing maka besarnya tunjangan setiap bulan adalah sebesar gaji pokok golongan yang tertulis pada SK Inpassing. (Lihat juga, Tabel Angka Kredit Inpassing).
  • Dokumen untuk diunduh

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 22/2010: Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 72/2008: Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS

 Sumber

Jumat, 22 Februari 2013

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif dan Sumatif

Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.

Pelaksanaan PKG meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.

Sabtu, 16 Februari 2013

RENCANA KEGIATAN KELAS VI SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2012/2013



 Berikut adalah rencana Kegiatan Kelas VI yang berkaitan dengan UN 2013.

NO
BULAN
TANGGAL
KEGIATAN
1
JANUARI 2013
14
·   Validasi DNS tahap I
2
PEBRUARI 3012
5
5-7
9

18-20
·   Validasi DNS tahap II
·   Bedah SKL
·   Penutupan Akses Pendataan Calon Peserta UN
·   Try Out UN I Tingkat Kabupaten
3
 MARET 2013
4-6
5

5-7
18-22
25-30
·   Ujian Sekolah Praktik
·   Penandatanganan DNS menjadi DNT oleh KS
·   Bedah Kisi-Kisi
·   Try Out UN II Tingkat Kabupaten
·   UAS II Kelas VI
4
APRIL 2013
1

1-6
8

8-13
·   Pencetakan DNT dan Kartu Peserta Ujian
·   Ujian Sekolah Tertulis
·   Pendistribusian dan Penandatanganan DNT
·   Ujian Sekolah Tertulis Susulan
5
MEI 2013
6-8
13-15
·   Ujian Nasional SD/MI/SDLB (utama)
·   Ujian Nasional SD/MI/SDLB (susulan)
6
JUNI 2013
8
8-12
22
·   Pengumuman Kelulusan
·   Penulisan Ijazah
·   Penyerahan Ijazah dan SKHUN

Sumber: Dindikpora Kab Banjarnegara

Minggu, 10 Februari 2013

BARUNG TERGIAT PESTA SIAGA 2013 KWARRAN BANJARNEGARA



BARUNG PUTRA

Juara I
Barung Biru
SDN 4 Krandegan
Juara II
Barung Biru
SDN 1 Krandegan
Juara III
Barung Merah
SD Muhammadiyah 1
Juara Harapan I
Barung Hijau
SDN 1 Sokanandi
Juara Harapan II
Barung Merah
MI Muhammadiyah Karangtengah
Juara Harapan III
Barung Hijau
SDN 1 Kutabanjarnegara

BARUNG PUTRI

Juara I
Barung Merah
SDN 1 Krandegan
Juara II
Barung Merah
SDN 4 Krandegan
Juara III
Barung Merah
SD Muhammadiyah 4
Juara Harapan I
Barung Kuning
SD Muhammadiyah 1
Juara Harapan II
Barung Hijau
MI Muhammadiyah Karangtengah
Juara Harapan III
Barung Merah
SDN 1 Sokanandi

Sabtu, 09 Februari 2013

Pesta Siaga Tingkat Kwarran Banjarnegara Berlangsung di SDN 1 Sokanandi

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Banjarnegara hari ini Sabtu (10/2) menggelar kegiatan rutin tahunan berupa Pesta Siaga yang berlangsung di halaman SD Negeri 1 Sokanandi.

Ketua panitia penyelenggara Eko Widodo, S.Pd mengatakan, Pesta Siaga yang diikuti oleh 68 Barung, terdiri dari 38 Barung Putri dan 30 Barung Putra, adalah dalam rangka membina dan meningkatkan kekeluargaan serta persaudaraan diantara anggota Pramuka Siaga.
Di samping itu, Pesta Siaga yang melibatkan 680 siswa usia 7 – 10 tahun juga dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan keterampilan anggota Pramuka Siaga, serta sebagai tolok ukur keberhasilan pembinaan Pramuka di Kecamatan Banjarnegara.
Materi yang dilombakan pada umumnya menitik beratkan pada segi kebersamaan, persaudaraan, kemasyarakatan dan kegembiraan pada anggota Pramuka Siaga, bumbung kemanusiaan, geguritan, PBB, semangat barung, seni budaya dan ketaqwaan.
Camat Banjarnegara Buntoro selaku Ka Mabiran Kwarran dalam sambutannya mengatakan, Pesta Siaga yang rutin diselenggarakan setiap tahun merupakan kegiatan positif yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan baik kualitas maupun kuantitasnya sebagai arena untuk meraih prestasi gemilang.
Sementara itu kepada para Pembina Pramuka Siaga Camat Banjarnegara Buntoro berpesan agar lebih meningkatkan kegiatan kepramukaan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan anak didik kita, sehingga pada gilirannya nanti bisa menjadi anak-anak bangsa yang cerdas, kreatif, mandiri dan berbudaya.

Kamis, 07 Februari 2013

ADMINISTRASI UJIAN SEKOLAH DAN UJIAN NASIONAL

Berikut ini adalah sejumlah Administrasi kelengkapan pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. He..he..buanyak banget...sudah disiapkan belum....? 
Inilah jenis-jenis Administrasinya:
  1. POS Ujian Nasional
  2. POS Ujian Sekolah
  3. POS USBN PAI (jika diUSBNkan)
  4. SK Penunjukkan sebagai Sekolah/Madrasah Penyelenggaraan Ujian
  5. SK Panitia Penyelenggara Ujian
  6. Juklak/Juknis Ujian
  7. Pembakuan Nama Calon Peserta Ujian
  8. Daftar Peserta Ujian
  9. Kartu Tanda Peserta
  10. Jadwal Ujian Praktik dan Tertulis
  11. RAB Ujian
  12. Denah Ruang Ujian
  13. Papan Pengaman "HARAP TENANG"
  14. Denah Tempat Duduk Peserta
  15. Nomor Peserta di meja peserta
  16. Tata Tertib Pengawas Ujian
  17. Tata Tertib Pengawas Ujian
  18. Daftar Hadir Pengawas Ujian
  19. Daftar Hadir Panitia Ujian
  20. Daftar Hadir Peserta (Harian)
  21. Daftar Serah Terima Naskah dari Kepala SD/MI ke Pengawas Ujian
  22. KKL  (Kriteria Kelulusan) Hasil Sidang Kelulusan
  23. Daftar Korektor
  24. Kelengkapan Naskah:
a. Naskah Soal
b. Lembar Jawab
c. Berita Acara
d. Daftar Hadir permapel
e. Blanko/Daftar Nilai

Jumat, 01 Februari 2013

[Download] POS UN SD SMP SMA SMK tahun 2013

Menghadapi  masa Ujian Nasional Tahun 2013 Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan regulasi baru yaitu Permendikbud No. 3 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional.
Sementara itu, dalam rangka mengimplementasikan dan menindaklanjuti Permendikbud ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), –sebagai lembaga yang diberi tugas dan wewenang untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan,– telah menerbitkan peraturan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Tahun 2013 (POS-UN tahun 2013) untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, serta Tata-Tertib Pengawas Ujian Nasional tahun 2013.